Larangan mengangkat pemimpin non muslim

Dilarang-memilih-yahudi-dan-nasrani-sebagai-pemimpin
Allah subhana wa ta'ala berfirman (artinya) : “Wahai orang-orang yang beriman, jangan kalian jadikan kaum Yahudi dan Nasrani sebagai penolong/penguasa.
Sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain. Barang siapa dari kalian yang menolong mereka, maka ia termasuk bagian darinya. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim.” (QS. al-Maidah: 51). Ada tiga pendapat mengenai sebab turunnya ayat ini. Sebagian mengatakan, ayat ini turun dalam kasus Ubadah bin Shamit yang tidak mau beraliansi dengan orang Yahudi dan Abdullah bin Ubay bin Salul, gembong munafik yang bersikeras beraliansi dengan Yahudi dengan alasan takut terjadi hal-hal negatif di kemudian hari. Berbeda dengan Imam as-Suddi yang mengatakan bahwa ayat ini turun ketika komunitas munafik terpecah belah pada saat perang Uhud, ada yang ingin berlindung di bawah payung Yahudi, ada juga yang menjilat kepada Nasrani. Lain lagi dengan pendapat Ikrimah, ia mengatakan ayat ini turun dalam peristiwa Abu Lubabah bin Abdul Mudzir yang diutus oleh Rasulullah kepada Klan Quraidzah. Dari tiga versi tersebut, sejatinya bermuara pada satu titik yakni tidak bolehnya seorang Muslim menjadikan non Muslim sebagai auliya’. Dan larangan ini tidak hanya berlaku ketika ayat tersebut diturunkan yakni dalam konteks peperangan sebagaimana pandangan sebagian kecil kalangan, tapi juga menyentuh semua kondisi di mananpun dan kapanpun, baik itu dalam situasi perang maupun kondisi damai, hal ini sesuai dengan kaidah ushul: ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﻌﻤﻮﻡ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﻻ ﺑﺨﺼﻮﺹ ﺍﻟﺴﺒﺐ “ yang dimaksud adalah universalitas lafalnya bukan spesifikasi sebab turunnya”, demikian menurut Sayid ath-Thanthawi dalam al-Wasith-nya. Selain itu pula, tiga varian pendapat perihal turunnya ayat tersebut yang menurut sebagian orang dalam konteks “pengkhiatan” yang kemudian dijadikan kausa (illat) tidak bolehnya ber-muwalah kalau berkhianat kepada umat Islam, mafhumnya kalau tidak berkhianat maka boleh, merupakan konklusi yang terlalu terburu-buru. Sebab, jika illatnya adalah “khianat” maka segala bentuk relasi antara muslim dan non muslim mutlak boleh ketika tidak berkhianat, dan tidak perlu ada tiga klasifikasi yang telah diuraikan oleh para ulama sebagaimana yang sudah maklum, yaitu 1) Membenarkan akidah mereka, ini jelas dilarang, dan pelakunya juga kafir, sekalipun dia tidak berkhianat pada orang Islam. 2) bergaul dengan mereka secara baik (al-mu’asyarah al-jamilah), hal sperti ini sah-sah saja. 3) condong kepada mereka (ar-rukun ilaihim) dan membela kepentingan mereka (nushrah). Tindakan yang ketiga ini juga dikecam oleh syariat kendati ia tidak berkhianat pada orang Islam dan tidak sampai pada taraf kufur. Kemudian, terkait makna “auliya” dalam ayat di atas tidak melulu bermakna teman karib atau aliansi, tapi juga bisa bermakna yang menangani sebuah urusan dengan kata lain pemimpin. Sehubungan dengan ini, Raghib al-Ashfahani atau al-Ishfahani mengurai makna kata auliya’ dalam bukunya Mu’jam Mufradat al-Fadzil-Quran hal. 606. Beliau mengatakan, kata auliya’ yang merupakan bentuk plural kata wali bisa memiliki varian arti, jika dibaca wilayah (kasrah) bermakna memberikan pembelaan (nushrah), jika dibaca walayah (fathah) maka berarti menyerahkan mandat atau tampuk kekuasaan. Bahkan menurut satu pendapat, kata wilayah dan walayah sama saja, sebagaimana kata dalalah dan dilalah, yakni sama-sama memiliki arti menyerahkan kekuasaan. Dengan demikian, tidak ada salahnya ulama yang mengartikan kata “auliya” dengan “pemimpin”. Toh pada kenyataannya, sebagian ulama juga mengaramkan mengangkat pemimpin non muslim berdasarkan ayat yang senada dengan ayat 51 ini, yaitu an-Nisa' 144, demikian keterangan dalam Tafsir Ayatil-Ahkam (I/181). Di samping itu, fakta sejarah menorehkan bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab memerintahkan Abu Musa al-Asy’ari dan Khalid bin Walid untuk memecat petugas pencatat pengeluaran dan pemasukan (kharaj) setelah diketahui status agama petugas tersebut, berdasarkan ayat 51 al-Maidah tersebut sebagaimana termaktub dalam beberapa kitab tafsir dan yang lain, semisal Sirajul-Muluk dan Ma’alimul-Qurbah fi Thalabil-Hisbah. Selain itu pula sudah ada konsensus ulama terkait keharaman mengangkat pemimpin non Muslim sebagaimana ditegaskan Qadhi Iyadh dalam Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi. Baik menjadi Bupati atau wakilnya, Gubernur atau wakilnya, dan Presiden atau wakilnya. Ada juga yang berpendapat boleh, tapi dalam keadaan darurat, yakni tidak ada lagi pemimpin muslim atau ada tapi jelas (bukan hanya dugaan) akan berkhianat. Namun demikian, tetap harus ada kontrol penuh terhadapnya dan membendungnya ketika mengusik umat Islam.

Komentar

Popular Posts

Darkah Ya Ahlil Madinah,Ya Tarim Wa Ahlaha - دركاة يا أهل المدينة ، يا تريم و أهلها

TEXT KHUTBAH JUM'AT KH ZAINUDDIN MZ

ORANG-ORANG YANG DI CINTAI ALLAH SWT